Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan akan mengatur registrasi kartu perdana pra bayar untuk semua operator telekomunikasi mulai 15 Desember 2015. Langkah ini dilakukan, karena makin banyaknya keluhan dari masyarakat soal SMS spam.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kami akan melakukan penataan kembali register kartu perdana pra bayar. Masyarakat banyak yang terganggu oleh SMS spam. Oleh sebab itu, kami pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi, sepakat untuk melakukan penataan registrasi kartu perdana pra bayar. Selama 2,5 bulan ini kami akan fokuskan untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ketua BRTI Kalamullah Ramli saat acara konferensi pers mengenai penertiban registrasi kartu perdana pra bayar di kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (25/9).
Menurutnya, aturan mengenai registrasi kartu perdana pra bayar ini sesuai dengan peraturan menteri (Permen) nomor 23 tahun 2005 mengenai Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Dalam pelaksanaan registrasi kartu perdana pra bayar ini sudah ada Permennya yang menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud," katanya.
Mekanisme registrasi kartu perdana pra bayar pelanggan, kata dia, nantinya harus dilakukan oleh penjual kartu perdana bukan lagi oleh pengguna layanan telekomunikasi. Sebab, penjual kartu perdana akan diberikan ID untuk bisa mengaktifkan kartu perdana milik pengguna. Hal ini, seperti yang dilakukan di negara-negara lain.
"Mekanisme registrasi pelanggan kartu perdana pra bayar ini menggunakan SIM Tool kit 444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan ID penjual kartu pra bayar. Ini merupakan perubahan penting bahwa nanti semua penjual kartu pra bayar akan diberikan ID oleh operator telekomunikasi sehingga penjual akhir kartu perdana bisa ditelusuri," tuturnya.
"Registrasi wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana. Ini best practice di seluruh negara, yang lakukan registrasi itu penjual. Ini karena harus ada ID penjual saat registrasi," tambahnya.
Sementara itu, kata dia, untuk pelanggan operator telekomunikasi yang sudah lama memakai kartu perdana pra bayar, akan dilakukan setelah ini. Namun, untuk kepastiannya belum bisa ditentukan.
"Nanti akan kita pikirakan bagaimana strategi agar pengguna yang sudah eksisting juga bisa di data sesuai dengan ID mereka. Yang jelas, saat ini difokuskan untuk kartu perdana pra bayar dulu," ungkapnya.
~merdeka
_
semoga nyata, No Action Talk Only ;)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih untuk partisipasi dan kepercayaannya. Sumbang-saran, testimoni serta kontribusi positipnya segera ditampilkan..
Salam 🙏